Hukum Cicil Emas di Pegadaian Syariah, Bolehkah Menurut Islam?
Cicil emas kini menjadi salah satu cara yang cukup mudah bagi masyarakat untuk memiliki emas batangan. Kita tidak perlu menyediakan seluruh uang sekaligus. Cukup membayar uang muka, kemudian melanjutkan pembayaran dengan cicilan sesuai tenor yang dipilih.
Layanan seperti ini tersedia di sejumlah lembaga keuangan syariah, termasuk Pegadaian Syariah dan bank syariah.
Namun muncul pertanyaan penting:
Bagaimana sebenarnya hukum cicil emas dalam Islam? Apakah cicil emas di Pegadaian Syariah benar-benar sesuai dengan ketentuan syariah?
Untuk menjawabnya, kita perlu melihat terlebih dahulu akad yang digunakan dan bagaimana praktiknya berlangsung.
Artikel ini membahas pandangan hukum yang disampaikan KH. M. Shiddiq Al-Jawi mengenai cicil emas di Pegadaian Syariah atau bank syariah. Pendapat tersebut kemudian kami susun dengan bahasa yang lebih sederhana agar mudah dipahami.
Apa Itu Cicil Emas Syariah?
Secara sederhana, cicil emas adalah fasilitas pembiayaan untuk memiliki emas batangan dengan pembayaran secara bertahap.
Nasabah memilih emas dan jangka waktu cicilan. Nasabah kemudian membayar uang muka dan angsuran sampai seluruh kewajibannya selesai.
Dalam praktik lembaga keuangan syariah, pembiayaan seperti ini dapat menggunakan akad murabahah, sedangkan emas dapat ditempatkan sebagai rahn atau jaminan.
Di sinilah persoalan fikih mulai muncul.
Sebab, dalam jual beli emas terdapat ketentuan khusus mengenai serah terima atau taqabudh.
Selain itu, akad murabahah dan rahn yang digunakan dalam praktik lembaga keuangan syariah juga memiliki bentuk yang berbeda dengan pembahasan murabahah dan rahn dalam kitab-kitab fikih klasik.
Mengenal Akad Murabahah
Murabahah pada dasarnya adalah akad jual beli dengan menyebutkan harga pokok barang dan keuntungan yang disepakati.
Misalnya, seorang penjual membeli sebuah barang dengan harga Rp10 juta. Barang tersebut kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp11 juta. Penjual memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang diperolehnya.
Dalam fikih klasik, murabahah merupakan transaksi antara dua pihak, yaitu penjual dan pembeli.
Sementara itu, murabahah yang banyak digunakan dalam pembiayaan lembaga keuangan syariah saat ini dikenal dengan istilah al-murabahah lil amir bisy-syira', atau murabahah kepada pemesan pembelian.
Dalam mekanisme ini terdapat tiga pihak:
- Nasabah sebagai pemesan atau calon pembeli.
- Bank atau lembaga keuangan.
- Supplier atau penjual barang.
Secara sederhana, mekanismenya adalah:
Nasabah memesan barang kepada bank → bank membeli barang tersebut dari supplier → kemudian bank menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah ditambah keuntungan.
Perbedaan bentuk akad inilah yang menjadi salah satu titik pembahasan dalam pendapat hukum KH. M. Shiddiq Al-Jawi.
Lalu Apa Itu Rahn?
Rahn berarti menjadikan suatu harta sebagai jaminan atas utang.
Dalam praktik gadai, seseorang memiliki utang kepada pihak lain. Kemudian ia memberikan barang tertentu sebagai jaminan.
Jika utang tersebut tidak dapat dilunasi sesuai ketentuan, barang jaminan dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Dalam praktik lembaga keuangan syariah, akad rahn juga dapat disertai dengan akad ijarah, misalnya berkaitan dengan jasa penyimpanan atau pemeliharaan barang yang dijadikan jaminan.
Menurut KH. M. Shiddiq Al-Jawi, bentuk rahn yang demikian perlu dibedakan dengan konsep rahn yang dibahas dalam fikih klasik.
Bagaimana Praktik Cicil Emas di Pegadaian?
Untuk memahami hukum suatu transaksi, kita tidak cukup hanya melihat namanya.
Yang perlu dilihat adalah fakta atau al-waqi' transaksi tersebut.
Dalam artikel yang menjadi rujukan pembahasan ini, mekanisme cicil emas di Pegadaian dijelaskan antara lain sebagai berikut.
Jika dilakukan melalui cabang Pegadaian
Nasabah datang dengan membawa identitas, kemudian:
- Mengisi formulir jual beli emas dan formulir gadai.
- Memilih denominasi emas dan tenor cicilan.
- Membayar sejumlah uang.
- Menandatangani bukti pembelian emas dan akad gadai.
- Emas diberikan setelah cicilan selesai.
Dengan mekanisme seperti ini, emas belum berada di tangan nasabah selama cicilan berlangsung.
Emas tersebut kemudian menjadi objek jaminan sampai kewajiban nasabah selesai.
Jika dilakukan melalui aplikasi
Secara umum prosesnya dilakukan dengan:
- Memilih menu cicil emas.
- Memilih emas batangan.
- Memilih merek dan denominasi emas.
- Memilih outlet pengambilan.
- Menentukan jangka waktu cicilan.
- Menentukan uang muka.
- Memilih metode pembayaran.
- Melakukan pembayaran.
Emas kemudian diperoleh setelah cicilan selesai sesuai ketentuan layanan.
Informasi mengenai mekanisme produk tentu perlu selalu diperiksa pada ketentuan resmi penyedia layanan karena produk dan prosedurnya dapat mengalami perubahan.
Di Mana Persoalan Syariahnya?
Menurut pendapat KH. M. Shiddiq Al-Jawi, terdapat tiga persoalan utama yang menyebabkan cicil emas seperti mekanisme tersebut dinilai tidak boleh dalam syariah.
1. Emas Tidak Diserahterimakan Secara Tunai
Persoalan pertama berkaitan dengan ketentuan jual beli emas.
Rasulullah SAW bersabda:
اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اِخْتَلَفَتْ هَذِهِ اَلْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus sama takarannya dan dilakukan secara kontan. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu selama dilakukan secara kontan.” (HR. Muslim).
Dari hadis tersebut, terdapat ketentuan yadan bi yadin, yaitu adanya serah terima secara langsung dalam transaksi barang ribawi tertentu.
Dalam pandangan jumhur ulama yang menjadi dasar pendapat KH. M. Shiddiq Al-Jawi, jual beli emas dengan uang harus dilakukan secara tunai.
Karena dalam cicil emas nasabah membayar secara bertahap sementara emas baru diterima kemudian, maka menurut pandangan ini terdapat masalah pada unsur taqabudh, yaitu serah terima dalam akad.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar karena pembayarannya dicicil, tetapi karena emas sebagai objek transaksi belum diserahterimakan ketika akad berlangsung.
2. Emas yang Dibeli Dijadikan Jaminan
Persoalan kedua berkaitan dengan akad rahn.
Dalam mekanisme cicil emas yang dibahas, emas yang dibeli nasabah belum diserahkan kepadanya, tetapi ditempatkan sebagai jaminan sampai cicilan selesai.
KH. M. Shiddiq Al-Jawi menilai praktik menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harga barang tersebut tidak diperbolehkan.
Di antara rujukan yang digunakan adalah pendapat Ibnu Hajar Al-Haitami:
لاَ يَصِحَّ الْبَيْعُ بِشَرْطِ رَهْنِ الْمَبِيْعِ
“Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.”
Ibnu Hazm juga menyatakan:
لاَ يَجُوزُ بَيْعُ سِلْعَةٍ عَلَى أَنْ تَكُونَ رَهْنًا ، عَنْ ثَمَنِهَا , فَإِنْ وَقَعَ فَالْبَيْعُ مَفْسُوخٌ
“Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat barang tersebut menjadi jaminan atas harganya. Jika jual beli telah terjadi, maka jual beli tersebut dibatalkan.”
Dari sini terlihat bahwa masalah yang dibahas bukan sekadar keberadaan jaminan.
Persoalannya adalah apakah barang yang menjadi objek jual beli boleh sekaligus dijadikan jaminan atas pembayaran barang tersebut?
Menurut pendapat yang dibahas dalam artikel ini, jawabannya adalah tidak.
3. Persoalan pada Murabahah Kontemporer
Persoalan ketiga berkaitan dengan akad murabahah.
Sebagaimana telah dijelaskan, murabahah klasik pada dasarnya merupakan jual beli antara penjual dan pembeli.
Sedangkan murabahah yang banyak diterapkan dalam pembiayaan modern melibatkan lembaga keuangan sebagai pihak yang membeli barang terlebih dahulu, kemudian menjualnya kepada nasabah.
Menurut KH. M. Shiddiq Al-Jawi, masalah muncul ketika terdapat kesepakatan yang mengikat antara pemesanan nasabah dengan pembelian barang oleh lembaga keuangan.
Dalam pandangan tersebut, mekanisme ini dinilai menggabungkan beberapa akad secara mengikat.
Salah satu dalil yang digunakan adalah hadis:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ
“Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.” (HR. Ahmad).
Dalam penafsiran yang digunakan KH. M. Shiddiq Al-Jawi, larangan tersebut berkaitan dengan adanya dua akad dalam satu akad, ketika salah satu akad mensyaratkan akad lainnya secara mengikat.
Karena itu, menurut pendapat yang dirajihkan beliau, murabahah kontemporer yang digunakan dalam praktik lembaga keuangan syariah memiliki persoalan syariah tersendiri.
Jadi, Apakah Cicil Emas di Pegadaian Syariah Haram?
Menurut pendapat KH. M. Shiddiq Al-Jawi, cicil emas di Pegadaian Syariah atau bank syariah dengan mekanisme yang dibahas tersebut hukumnya haram.
Pendapat tersebut dibangun atas tiga alasan utama:
Pertama, tidak terjadi serah terima emas secara tunai dalam majelis akad, sedangkan jual beli emas menurut pendapat yang digunakan mensyaratkan adanya taqabudh.
Kedua, emas yang menjadi objek jual beli kemudian dijadikan sebagai rahn atau jaminan atas kewajiban pembayaran.
Ketiga, akad murabahah yang digunakan dinilai sebagai murabahah kontemporer (al-murabahah lil amir bisy-syira') yang menurut pendapat tersebut mengandung penggabungan akad secara mengikat.
Jadi, inti persoalannya bukan semata-mata kata “cicilan”.
Yang perlu diperhatikan adalah akadnya, objek transaksinya, kapan terjadi serah terima, serta bagaimana hubungan antara akad jual beli dan akad jaminannya.
Mengapa Kita Perlu Memahami Akad?
Pembahasan ini menunjukkan satu hal penting dalam muamalah Islam.
Sebuah transaksi tidak cukup dinilai hanya dari nama produknya.
Sebuah produk bisa menggunakan istilah “syariah”, tetapi seorang Muslim tetap perlu memahami bagaimana akadnya berlangsung.
Begitu pula sebaliknya, kita tidak cukup menyimpulkan hukum hanya dari nama akad seperti murabahah atau rahn.
Yang perlu diperiksa adalah:
Apa yang sebenarnya terjadi dalam transaksi tersebut?
Siapa yang membeli barang?
Siapa yang memiliki barang ketika akad berlangsung?
Kapan barang diserahterimakan?
Kapan pembayaran dilakukan?
Apakah ada akad lain yang menjadi syarat bagi akad pertama?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini penting karena hukum fikih berkaitan erat dengan fakta transaksi yang sebenarnya.
Penutup
Cicil emas memang menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki emas tanpa membayar seluruh harganya sekaligus.
Namun, dari perspektif fikih, transaksi emas memiliki ketentuan khusus yang membuatnya berbeda dari cicilan barang biasa.
Menurut pendapat KH. M. Shiddiq Al-Jawi, mekanisme cicil emas di Pegadaian Syariah atau bank syariah yang dibahas dalam tulisan ini tidak memenuhi ketentuan tersebut. Karena itu, beliau menyimpulkan bahwa transaksi tersebut tidak diperbolehkan.
Pada akhirnya, ketika berhadapan dengan produk keuangan syariah, kita tidak cukup hanya bertanya, “Apakah ini disebut syariah?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
“Akad apa yang sebenarnya terjadi, dan apakah mekanismenya sesuai dengan ketentuan syariah?”
Memahami akad sebelum melakukan transaksi adalah bagian dari kehati-hatian seorang Muslim dalam bermuamalah.
Wallahu a'lam.
Catatan: Artikel ini merupakan penyusunan ulang dan penyederhanaan dari tulisan KH. M. Shiddiq Al-Jawi berjudul “Hukum Cicil Emas Syariah di Pegadaian Syariah”. Kesimpulan hukum di atas merupakan pendapat yang beliau rajihkan. Dalam persoalan fikih muamalah kontemporer, terdapat pembahasan dan pandangan ulama yang perlu dikaji berdasarkan akad dan mekanisme produk yang sebenarnya.
