Apa Tujuan Hukuman dalam Islam? Memahami Sanksi Hukum Islam
Ketika berbicara tentang hukum pidana, pertanyaan yang sering muncul adalah:
Apakah hukuman benar-benar mampu mencegah kejahatan?
Pertanyaan ini menjadi semakin menarik ketika kita melihat berbagai persoalan di lembaga pemasyarakatan. Pada September 2026, misalnya, Ombudsman RI menemukan dugaan adanya hunian atau “kluster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, meja makan, hingga mobil mewah di sekitar lokasi. Ombudsman juga menyebut adanya kerentanan dalam pengawasan lapas.
Persoalan seperti ini mengingatkan kita pada satu hal:
Hukum pidana bukan hanya soal menghukum orang yang melakukan kejahatan.
Lebih jauh, hukum pidana juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat, pencegahan kejahatan, keadilan bagi korban, serta bagaimana pelaku diperlakukan setelah melakukan kesalahan.
Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan ini?
Islam Memiliki Aturan tentang Sanksi
Dalam Islam terdapat pembahasan tentang 'uqubat, yaitu aturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran tertentu.
Sanksi tidak ditetapkan semata-mata untuk menyakiti atau membalas pelaku.
Ada tujuan yang lebih luas.
Di antaranya menjaga masyarakat dari kejahatan, memberikan keadilan kepada korban, mencegah pengulangan kejahatan, dan dalam beberapa pembahasan fikih, menjadi jawabir, yaitu sebab terhapusnya dosa pelaku setelah menjalani hukuman yang ditetapkan syariat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian sia-siakan. Dia telah menetapkan batas-batas, maka jangan kalian melanggarnya. Dia juga mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian melanggarnya.”
(HR. ad-Daraquthni)
Artinya, dalam perspektif syariat, kehidupan manusia tidak dibiarkan tanpa batas.
Ada perbuatan yang diperintahkan.
Ada yang dilarang.
Dan untuk sebagian pelanggaran tertentu, terdapat sanksi yang telah ditetapkan.
Hukuman Bukan Sekadar Membalas Kejahatan
Salah satu hal penting dalam memahami hukum pidana Islam adalah bahwa hukuman tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pembalasan.
Allah SWT berfirman:
وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dalam qishash itu ada jaminan kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, agar kalian bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 179)
Ayat ini menarik.
Mengapa hukuman qishash yang secara lahiriah sangat berat justru disebut mengandung kehidupan?
Karena adanya aturan yang tegas dapat menjadi pencegah.
Ketika masyarakat mengetahui bahwa suatu kejahatan memiliki konsekuensi yang serius, seseorang akan berpikir sebelum melakukan kejahatan tersebut.
Dalam istilah yang digunakan dalam literatur fikih dan pemikiran Islam, fungsi pencegahan ini disebut zawajir.
Mengapa Ada Hukuman yang Tegas?
Bayangkan seseorang bebas mengambil harta orang lain karena merasa tidak akan mendapatkan konsekuensi serius.
Atau seseorang melakukan kekerasan karena yakin hukuman dapat dihindari.
Atau seorang pelaku kejahatan masih dapat menjalankan aktivitas kriminal meskipun sedang menjalani hukuman.
Maka persoalannya bukan sekadar berat atau ringannya hukuman.
Yang juga penting adalah kepastian penegakan hukum.
Dalam perspektif Islam, sanksi merupakan bagian dari mekanisme untuk menjaga masyarakat.
Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا۟ أَوْ يُصَلَّبُوا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi adalah mereka dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari negeri.”
(QS. Al-Ma'idah: 33)
Ayat ini berkaitan dengan kategori hirabah, dan penerapannya memiliki rincian serta syarat yang dibahas dalam fikih. Karena itu, ayat tersebut tidak tepat dipahami sebagai izin untuk menghukum seseorang secara sembarangan.
Sanksi dalam Islam memiliki aturan, syarat, pembuktian, dan kewenangan yang harus dipenuhi.
Qishash dan Keadilan bagi Korban
Islam juga memberikan perhatian kepada korban.
Dalam kasus pembunuhan, Al-Qur'an menetapkan qishash:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.”
(QS. Al-Baqarah: 178)
Namun ayat tersebut juga menyebut adanya pemaafan dan pembayaran diyat.
Artinya, hukum Islam tidak hanya berbicara tentang pelaku.
Hak korban dan keluarga korban juga diperhatikan.
Di sinilah terlihat bahwa konsep keadilan dalam hukum Islam tidak sesederhana “pelaku harus dihukum seberat-beratnya”.
Ada hak korban.
Ada hak pelaku.
Ada pembuktian.
Ada kewenangan hakim.
Dan ada batasan yang ditetapkan syariat.
Sanksi Tidak Boleh Dijatuhkan Sembarangan
Ini bagian yang sering terlewat ketika membicarakan hukum pidana Islam.
Membicarakan hukuman tidak boleh berhenti pada jenis hukumannya saja.
Kita juga harus membicarakan prosedur pembuktian dan syarat penerapannya.
Tidak boleh seseorang dihukum hanya karena tuduhan.
Tidak boleh seseorang dihukum karena fitnah.
Tidak boleh pula masyarakat mengambil alih kewenangan hakim dan negara.
Sanksi merupakan bagian dari hukum yang membutuhkan kewenangan dan proses peradilan.
Karena itu, pembahasan hukum pidana Islam harus dilakukan secara utuh, bukan hanya mengambil satu jenis hukuman kemudian melepaskannya dari seluruh sistem pembuktiannya.
Sanksi sebagai Jawabir
Ada pula dimensi lain yang khas dalam pembahasan fikih Islam.
Sanksi tertentu yang dijalani seorang Muslim dapat menjadi jawabir, yaitu sebab terhapusnya dosa yang berkaitan dengan perbuatan tersebut.
Hal ini dapat dilihat dalam hadis tentang perempuan dari Juhainah yang menjalani hukuman karena zina.
Setelah hukuman dilaksanakan, Rasulullah ﷺ memuji tobatnya:
لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ
“Sungguh, ia telah bertobat dengan suatu tobat yang apabila dibagikan kepada tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya mencukupi mereka.”
(HR. Muslim)
Dengan demikian, hukuman dalam perspektif Islam tidak hanya mempunyai dimensi sosial.
Ada pula dimensi spiritual.
Pelaku mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya, tetapi hukuman juga dapat menjadi bagian dari pertobatan dan penghapusan dosa.
Lalu, Apakah Islam Hanya Mengandalkan Hukuman?
Tidak.
Ini juga penting.
Masyarakat yang hanya mengandalkan hukuman tanpa memperbaiki faktor penyebab kejahatan tentu tidak cukup.
Islam memiliki aturan lain yang berkaitan dengan:
- akidah dan ketakwaan;
- pendidikan;
- keluarga;
- ekonomi;
- distribusi harta;
- hubungan sosial;
- amar makruf nahi mungkar;
- dan pengawasan terhadap penguasa maupun aparat.
Jadi, pencegahan kejahatan tidak hanya dilakukan setelah seseorang menjadi pelaku.
Pencegahan juga dilakukan sebelum kejahatan terjadi.
Orang yang memiliki ketakwaan akan memiliki dorongan internal untuk meninggalkan kejahatan.
Sedangkan hukum memberikan batas eksternal ketika terjadi pelanggaran.
Keduanya saling berkaitan.
Bagaimana dengan Penjara?
Sistem pemidanaan modern mengenal penjara sebagai salah satu bentuk utama hukuman.
Sementara dalam fikih Islam terdapat berbagai jenis sanksi yang tidak semuanya berbentuk penjara.
Ada hudud, qishash-diyat, dan ta'zir, dengan karakteristik dan ketentuan yang berbeda.
Ta'zir, misalnya, mencakup jenis pelanggaran yang sanksinya tidak ditentukan secara spesifik dengan kadar tertentu dalam nash dan kewenangan penetapannya berada pada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan syariat.
Karena itu, tidak tepat menyederhanakan hukum pidana Islam sebagai “semua kejahatan dihukum dengan hukuman tertentu”.
Masing-masing memiliki rincian.
Mengapa Aparat Juga Harus Diawasi?
Kasus fasilitas istimewa di lembaga pemasyarakatan memberikan pelajaran lain.
Persoalan hukum bukan hanya tentang pelaku kejahatan.
Integritas aparat juga sangat penting.
Sebab hukum yang baik dapat kehilangan efektivitas apabila pelaksana hukumnya dapat disuap.
Jika orang yang memiliki uang bisa mendapatkan perlakuan khusus, maka muncul ketidakadilan.
Yang kaya memperoleh fasilitas.
Yang miskin menerima perlakuan berbeda.
Padahal prinsip keadilan menuntut agar hukum tidak diperjualbelikan.
Dalam Islam, aparat juga memiliki amanah.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)
Maka persoalan hukum tidak selesai hanya dengan membuat aturan.
Aturan membutuhkan manusia yang amanah untuk menjalankannya.
Sanksi yang Tegas Harus Disertai Keadilan
Dari sini kita dapat melihat bahwa pembahasan sanksi hukum Islam sebenarnya bukan sekadar:
“Apakah hukumannya berat?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Apakah hukum itu mampu melindungi masyarakat, memberikan keadilan, mencegah kejahatan, dan tetap memberikan hak kepada pihak-pihak yang terlibat?
Islam menempatkan hukum dalam kerangka tersebut.
Sanksi tidak boleh dijatuhkan berdasarkan kemarahan.
Tidak boleh karena tekanan massa.
Tidak boleh karena seseorang tidak disukai.
Dan tidak boleh karena pelaku tidak memiliki kekuatan politik.
Hukum harus ditegakkan berdasarkan ketentuan dan pembuktian.
Bagaimana dengan Klaim bahwa Hukum Islam Pasti Menghapus Kejahatan?
Di sini kita juga perlu realistis.
Tidak ada sistem hukum yang dapat membuat manusia sama sekali tidak melakukan kejahatan.
Selama manusia memiliki hawa nafsu dan pilihan, potensi pelanggaran akan selalu ada.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana masyarakat mengurangi kejahatan, mencegah pengulangannya, memberikan keadilan kepada korban, dan memastikan hukum ditegakkan secara konsisten.
Dalam pandangan Islam, aturan sanksi merupakan salah satu bagian dari keseluruhan tata aturan Islam untuk mencapai tujuan tersebut.
Penutup: Hukum Bukan Hanya tentang Pelaku
Kasus-kasus fasilitas istimewa di lembaga pemasyarakatan seharusnya tidak hanya membuat kita bertanya:
“Mengapa narapidana bisa mendapatkan fasilitas seperti itu?”
Tetapi juga:
“Bagaimana sistem hukum memastikan keadilan benar-benar berjalan?”
Sebab hukum yang hanya keras di atas kertas tetapi lemah dalam pelaksanaan akan kehilangan wibawanya.
Sebaliknya, hukum yang ditegakkan dengan keadilan, pembuktian yang benar, aparat yang amanah, dan perlindungan terhadap hak korban maupun pelaku akan memiliki makna yang lebih besar.
Dalam perspektif Islam, sanksi bukan sekadar alat untuk membalas kejahatan.
Ia merupakan bagian dari upaya menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Karena itu, ketika membahas sanksi hukum Islam, jangan hanya melihat jenis hukumannya.
Lihat pula tujuannya, syaratnya, pembuktiannya, kewenangan yang menjalankannya, hak korban, hak pelaku, dan ketakwaan orang-orang yang menegakkannya.
Di situlah kita dapat memahami mengapa Islam tidak memandang hukum pidana sekadar sebagai urusan menghukum seseorang.
Hukum dimaksudkan untuk menjaga kehidupan manusia agar keadilan benar-benar hadir di tengah masyarakat.
WalLaahu a'lam bi ash-shawaab.
Hikmah
Rasulullah ﷺ bersabda:
حَدٌّ يُقَامُ فِي الْأَرْضِ خَيْرٌ مِنْ مَطَرِ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا
“Satu had yang ditegakkan di bumi lebih baik daripada hujan selama empat puluh pagi.”
(HR. Ahmad)
Hadis ini menggambarkan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kehidupan masyarakat.
