Mengapa Islam Membagi Kepemilikan Menjadi Tiga Jenis?
Mengapa Islam membagi kepemilikan menjadi tiga? Pahami kepemilikan individu, umum, dan negara berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ketika berbicara tentang harta, mungkin kita berpikir sederhana.
Ini milik saya. Itu milik orang lain.
Namun, dalam Islam, persoalan kepemilikan tidak sesederhana itu.
Islam mengakui hak seseorang untuk memiliki harta. Seseorang boleh bekerja, berdagang, membeli rumah, memiliki kendaraan, menerima hadiah, mendapatkan warisan, dan mengembangkan usahanya.
Tetapi tidak semua harta boleh dimiliki oleh individu.
Ada harta yang menjadi hak bersama masyarakat. Ada pula harta tertentu yang berada dalam kewenangan negara untuk dikelola sesuai ketentuan syariat.
Karena itu, dalam pembahasan An-Nizhām al-Iqtiṣādī fī al-Islām (Sistem Ekonomi Islam) karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, kepemilikan dibagi menjadi tiga:
- Kepemilikan individu (الملكية الفردية)
- Kepemilikan umum (الملكية العامة)
- Kepemilikan negara (ملكية الدولة)
Lalu, mengapa Islam membaginya menjadi tiga?
Apakah ini sekadar pembagian dalam teori ekonomi?
Atau ada dasar syariat di baliknya?
Islam Tidak Menyamakan Semua Harta
Salah satu hal penting dalam memahami sistem kepemilikan Islam adalah bahwa syariat tidak memberikan hukum yang sama kepada seluruh harta.
Ada harta yang boleh dimiliki individu.
Ada harta yang tidak boleh dimiliki individu.
Ada harta yang menjadi kepemilikan umum.
Ada pula harta yang menjadi kewenangan negara.
Jadi, Islam tidak mengatakan:
Semua harta bebas dimiliki siapa saja.
Tetapi Islam juga tidak mengatakan:
Semua harta harus menjadi milik negara.
Di sinilah letak perbedaan pentingnya.
Islam menetapkan hukum berdasarkan jenis dan karakteristik harta serta dalil syariat yang mengaturnya.
1. Kepemilikan Individu
Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi.
Allah SWT berfirman:
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ
“Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan.”
(QS An-Nisa: 32)
Allah juga berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengakui adanya harta yang menjadi milik seseorang.
Karena itu, Islam mengenal berbagai sebab kepemilikan, seperti:
- hasil kerja,
- jual beli,
- perdagangan,
- warisan,
- hibah,
- hadiah,
- dan sebab-sebab kepemilikan lainnya yang dibenarkan syariat.
Jadi, menjadi kaya bukan sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Yang diatur adalah bagaimana harta tersebut diperoleh dan bagaimana harta itu digunakan.
Seseorang tidak boleh memperoleh harta melalui cara yang diharamkan.
Demikian pula, seseorang tidak boleh menggunakan kepemilikannya untuk melakukan kezaliman terhadap orang lain.
2. Kepemilikan Umum
Jenis kedua adalah kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah).
Inilah bagian yang sering menarik perhatian ketika membahas ekonomi Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”
(HR Abu Dawud no. 3477). Hadis ini juga diriwayatkan dalam sejumlah kitab hadis lainnya.
Hadis ini menunjukkan adanya jenis harta yang tidak boleh dimonopoli oleh individu karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Mengapa Air Menjadi Contoh?
Coba bayangkan sebuah masyarakat yang hanya memiliki satu sumber air.
Kemudian seseorang menguasai sumber tersebut dan mengatakan:
“Air ini milik saya. Siapa pun yang ingin menggunakannya harus membayar kepada saya.”
Persoalannya bukan sekadar soal harga.
Air menyangkut kebutuhan hidup manusia.
Karena itu, dalam pembahasan kepemilikan umum, benda atau sumber daya yang memiliki karakter tertentu dan dibutuhkan masyarakat tidak diperlakukan seperti barang milik pribadi biasa.
Hadis tadi menyebut tiga contoh: air, padang rumput, dan api.
Para ulama kemudian membahas illat dan cakupan hukum dari nash tersebut.
Dalam kerangka yang dijelaskan An-Nabhani, kepemilikan umum mencakup beberapa kelompok, antara lain:
- fasilitas yang menjadi kebutuhan bersama,
- benda yang secara alami sulit atau tidak layak dimonopoli individu,
- serta sumber daya alam dalam jumlah besar yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pembahasan kepemilikan umum tidak berhenti pada tiga benda yang disebutkan dalam hadis.
Apakah Berarti Semua Air Milik Umum?
Tidak sesederhana itu.
Di sinilah pentingnya memahami konsep istinbāṭ hukum.
Hadis tentang air, padang rumput, dan api tidak otomatis berarti setiap benda yang memiliki hubungan dengan air atau api pasti menjadi milik umum.
Para ulama melihat dalil, sifat benda, illat hukum, dan nash lain yang berkaitan.
Dalam konsep yang dibahas An-Nabhani, kepemilikan umum memiliki karakter tertentu yang membedakannya dari kepemilikan individu.
Jadi, yang menjadi perhatian bukan hanya nama bendanya.
Tetapi juga karakter dan fungsi benda tersebut bagi kehidupan masyarakat.
Bagaimana dengan Minyak dan Gas?
Contoh yang sering dibahas dalam konteks kepemilikan umum adalah sumber daya alam dalam jumlah besar, seperti minyak dan gas.
Mengapa?
Karena sumber daya seperti itu bukan sekadar barang konsumsi biasa.
Ia dapat menjadi sumber energi, bahan baku industri, transportasi, dan berbagai kebutuhan masyarakat.
Jika sumber daya yang sangat besar dan berkaitan dengan kebutuhan umum sepenuhnya dimonopoli oleh individu, maka masyarakat dapat kehilangan akses terhadap kekayaan yang secara karakter berkaitan dengan kepentingan mereka.
Dalam kerangka kepemilikan umum, hasil pengelolaannya diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat.
Jadi, pertanyaannya bukan sekadar:
“Siapa yang boleh memiliki tambang?”
Tetapi:
“Bagaimana sumber daya tersebut seharusnya dikelola menurut hukum syariat dan siapa yang berhak menikmati manfaatnya?”
3. Kepemilikan Negara
Jenis ketiga adalah kepemilikan negara (milkiyyah ad-daulah).
Ini berbeda dengan kepemilikan umum.
Dalam pembahasan An-Nabhani, ada harta yang bukan merupakan kepemilikan individu dan bukan pula kepemilikan umum, tetapi berada dalam kewenangan negara untuk dikelola sesuai hukum syariat dan kemaslahatan kaum Muslim.
Contohnya antara lain:
- tanah fai',
- tanah kharaj,
- bangunan milik negara,
- aset negara,
- tanah yang belum dimiliki individu,
- serta harta lain yang menurut syariat termasuk dalam kewenangan negara.
Negara dapat mengelola atau mendistribusikan harta tersebut sesuai ketentuan syariat.
Jadi, kepemilikan negara bukan berarti seluruh kekayaan masyarakat otomatis menjadi milik negara.
Ini penting.
Kepemilikan negara hanyalah salah satu dari tiga kategori.
Lalu, Mengapa Tidak Cukup Dua Jenis?
Pertanyaan ini menarik.
Kalau ada kepemilikan individu dan kepemilikan umum, mengapa harus ada kepemilikan negara?
Karena tidak semua harta dapat dimasukkan ke dalam dua kategori tersebut.
Bayangkan sebuah tanah yang menurut hukum syariat berada dalam kewenangan negara.
Tanah tersebut bukan milik individu.
Tetapi tanah itu juga tidak otomatis menjadi milik seluruh masyarakat secara langsung seperti kepemilikan umum.
Maka diperlukan kategori tersendiri.
Di sinilah konsep milkiyyah ad-daulah menjadi penting.
Negara memiliki kewenangan untuk mengelolanya sesuai aturan yang telah ditetapkan syariat.
Mengapa Tidak Semua Harta Menjadi Milik Individu?
Karena jika semua harta boleh dimiliki dan dikuasai secara bebas oleh individu, akan muncul persoalan lain.
Misalnya, sumber daya yang sangat dibutuhkan masyarakat dapat dimonopoli.
Kebutuhan hidup masyarakat kemudian sangat bergantung kepada pemiliknya.
Dalam pandangan ekonomi Islam yang dijelaskan An-Nabhani, hal seperti inilah yang dicegah melalui konsep kepemilikan umum.
Dengan demikian, Islam tetap memberikan ruang bagi individu untuk memiliki harta.
Tetapi ada batas yang ditentukan syariat.
Mengapa Tidak Semua Harta Menjadi Milik Negara?
Sebaliknya, Islam juga tidak menjadikan negara sebagai pemilik seluruh harta.
Individu tetap memiliki hak kepemilikan.
Seseorang boleh bekerja dan memperoleh harta.
Ia boleh berdagang.
Ia boleh memiliki rumah.
Ia boleh memiliki kendaraan.
Ia boleh memiliki usaha.
Ia boleh mendapatkan warisan.
Jika seluruh harta menjadi milik negara, ruang kepemilikan individu akan hilang.
Karena itu, Islam tidak mengambil pendekatan tersebut.
Islam membedakan mana yang menjadi hak individu, mana yang menjadi hak umum, dan mana yang berada dalam kewenangan negara.
Jadi, Apakah Ini Jalan Tengah antara Kapitalisme dan Sosialisme?
Tidak tepat jika pembagian ini dipahami sekadar sebagai jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme.
Dalam kerangka yang dijelaskan dalam An-Nizhām al-Iqtiṣādī fī al-Islām, pembagian tersebut bukan dibuat karena ingin mengambil sebagian konsep kapitalisme lalu mencampurnya dengan sebagian konsep sosialisme.
Dasarnya adalah istinbāṭ hukum syariat dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Dengan kata lain, pertanyaan awalnya bukan:
“Sistem ekonomi mana yang paling cocok?”
Tetapi:
“Apa hukum Allah terhadap harta ini?”
Ketika syariat menetapkan sesuatu sebagai kepemilikan individu, maka ia memiliki hukum kepemilikan individu.
Ketika syariat menetapkan sesuatu sebagai kepemilikan umum, maka ia tidak boleh diperlakukan sebagai kepemilikan pribadi.
Ketika syariat memberikan kewenangan pengelolaannya kepada negara, maka masuk dalam kepemilikan negara.
Inilah dasar pemikiran pembagian tersebut.
Di Mana Posisi Akal?
Apakah ini berarti Islam tidak menggunakan akal?
Tentu tidak.
Akal digunakan untuk memahami nash, memahami realitas benda, dan melakukan istinbāṭ hukum.
Namun, dalam perspektif ushul fikih, akal bukan pembuat hukum syariat.
Hukum bersumber dari dalil syariat.
Karena itu, manfaat ekonomi saja tidak cukup untuk menentukan bahwa sesuatu boleh dimiliki atau tidak.
Sesuatu yang dianggap menguntungkan belum tentu halal.
Sebaliknya, sesuatu yang dianggap tidak menguntungkan secara materi belum tentu haram.
Standarnya kembali kepada hukum Allah.
Kepemilikan Bukan Kebebasan Tanpa Batas
Ini juga penting.
Islam mengakui kepemilikan individu.
Tetapi kepemilikan tersebut tidak berarti seseorang bebas melakukan apa saja terhadap hartanya.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupan.”
(QS An-Nisa: 5)
Islam juga melarang memperoleh harta dengan cara batil.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
(QS An-Nisa: 29)
Jadi, ada hak memiliki sekaligus aturan dalam memiliki.
Apa Hikmah Pembagian Tiga Jenis Kepemilikan?
Kalau dijelaskan secara sederhana, pembagian ini memiliki beberapa implikasi.
Pertama, menjaga hak individu.
Seseorang tetap memiliki kesempatan untuk bekerja, berdagang, memiliki harta, dan mengembangkan kekayaannya melalui cara yang halal.
Kedua, mencegah monopoli terhadap kebutuhan masyarakat.
Tidak semua kekayaan dapat diprivatisasi jika karakter dan fungsinya termasuk kepemilikan umum.
Ketiga, menjaga distribusi kekayaan.
Islam tidak hanya berbicara tentang bagaimana seseorang mendapatkan harta, tetapi juga bagaimana harta beredar dalam masyarakat.
Allah SWT berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS Al-Hasyr: 7)
Keempat, memberikan kewenangan kepada negara terhadap harta tertentu.
Tidak semua harta menjadi milik individu atau milik umum. Ada harta yang memang berada dalam kewenangan negara berdasarkan hukum syariat.
Tiga Jenis Kepemilikan, Satu Cara Pandang
Kalau diringkas, pembagian kepemilikan dalam Islam dapat kita pahami seperti ini:
Kepemilikan individu:
Harta yang boleh dimiliki seseorang melalui sebab-sebab kepemilikan yang dibenarkan syariat.
Kepemilikan umum:
Harta yang berdasarkan syariat menjadi hak bersama masyarakat dan tidak boleh dimonopoli individu.
Kepemilikan negara:
Harta yang berada dalam kewenangan negara untuk dikelola atau didistribusikan sesuai hukum syariat.
Jadi, Islam tidak mengatakan bahwa semua harta harus menjadi milik pribadi.
Islam juga tidak mengatakan bahwa semua harta harus menjadi milik negara.
Islam memberikan hukum yang berbeda untuk objek kepemilikan yang berbeda.
Di sinilah letak pentingnya memahami konsep kepemilikan dalam Islam.
Kesimpulan
Mengapa Islam membagi kepemilikan menjadi tiga?
Karena syariat tidak menyamakan seluruh harta.
Ada harta yang menjadi hak individu.
Ada harta yang menjadi hak umum.
Ada pula harta yang berada dalam kewenangan negara.
Pembagian ini, sebagaimana dijelaskan dalam An-Nizhām al-Iqtiṣādī fī al-Islām karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, merupakan hasil pembahasan hukum syariat berdasarkan nash-nash yang berkaitan dengan kepemilikan.
Dasarnya antara lain pengakuan terhadap kepemilikan individu dalam Al-Qur'an, hadis tentang kepemilikan umum, serta nash yang menjadi dasar pengelolaan harta oleh negara.
Dengan memahami tiga jenis kepemilikan ini, kita mulai melihat bahwa pembahasan ekonomi Islam tidak hanya berbicara tentang jual beli dan mencari keuntungan.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar:
Siapa yang berhak memiliki harta?
Harta apa yang boleh dimiliki individu?
Mengapa ada sumber daya yang menjadi milik umum?
Dan yang tidak kalah penting:
Bagaimana Islam mengatur agar harta tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membawa kita lebih jauh untuk memahami bagaimana Islam mengatur sistem ekonomi secara keseluruhan.
Referensi
- Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizhām al-Iqtiṣādī fī al-Islām.
- Al-Qur'an: QS An-Nisa: 5, 29, 32; QS Al-Baqarah: 188; QS Al-Hasyr: 7.
- Sunan Abi Dawud no. 3477, tentang kepemilikan bersama atas air, padang rumput, dan api.
Catatan: Artikel ini menjelaskan konsep kepemilikan sebagaimana dipaparkan dalam An-Nizhām al-Iqtiṣādī fī al-Islām. Beberapa contoh penerapannya merupakan penjelasan konseptual dari kerangka kitab, sehingga perlu dibedakan antara nash asli dan istinbāṭ/penjelasan ulama.
