Macam-Macam Air dalam Fiqih: Mana yang Suci dan Bisa untuk Bersuci?

Air adalah salah satu bagian penting dalam kehidupan seorang muslim. Selain untuk kebutuhan sehari-hari, air juga digunakan untuk bersuci, seperti berwudu, mandi, dan membersihkan najis.

Namun, dalam fiqih, tidak setiap air memiliki hukum yang sama.

Ada air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci. Ada pula air yang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Bahkan ada air yang sudah menjadi najis.

Memahami pembagian ini penting, terutama bagi kita yang sedang belajar dasar-dasar fiqih.

Air untuk Bersuci

Allah Swt. berfirman:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.”

(QS. Al-Anfal: 11)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa air hujan merupakan salah satu nikmat Allah yang dapat digunakan untuk bersuci.

Rasulullah Saw. juga pernah ditanya tentang air laut.

Dari Abu Hurairah r.a., seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw.:

“Ya Rasulullah, kami berlayar di laut dan kami hanya membawa sedikit air. Jika kami menggunakan air itu untuk berwudu, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudu dengan air laut?”

Rasulullah Saw. menjawab:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci lagi menyucikan, bangkainya halal dimakan.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh lima ahli hadis. Menurut keterangan Tirmidzi, hadis ini sahih.

Artinya, air laut termasuk air yang dapat digunakan untuk bersuci.

Perubahan Air yang Tidak Menghilangkan Sifat Sucinya

Air terkadang mengalami perubahan warna, rasa, atau bau. Namun, perubahan tersebut tidak selalu membuat air kehilangan sifatnya sebagai air yang suci dan menyucikan.

Ada beberapa perubahan yang tetap membuat air dapat digunakan untuk bersuci.

1. Berubah karena tempatnya

Air dapat berubah karena tempat air tersebut berada.

Misalnya, air yang tergenang atau mengalir di batu belerang. Perubahan yang terjadi karena tempatnya tidak serta-merta membuat air tersebut kehilangan sifat sucinya.

2. Berubah karena lama tersimpan

Air yang sudah lama tersimpan juga dapat mengalami perubahan.

Contohnya adalah air kolam.

Perubahan semacam ini tidak otomatis menjadikan air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci.

3. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya

Air juga dapat mengalami perubahan karena sesuatu yang hidup di dalam atau berada di sekitarnya.

Misalnya, air berubah karena ikan atau kembang air.

Selama perubahan tersebut tidak menghilangkan sifat air sebagai air yang suci dan menyucikan, air tersebut tetap dapat digunakan untuk bersuci.

4. Berubah karena tanah yang suci

Perubahan air karena tanah yang suci juga termasuk perubahan yang tidak menghilangkan sifat air sebagai air yang suci.

Misalnya, air mengalami perubahan karena daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat air tersebut.

Jadi, tidak setiap perubahan warna, rasa, atau bau menyebabkan air menjadi tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Yang perlu diperhatikan adalah sebab perubahan tersebut.

2. Air Suci, tetapi Tidak Menyucikan

Dalam fiqih terdapat pula air yang zatnya suci, tetapi tidak sah digunakan untuk menyucikan sesuatu.

Ada tiga macam yang disebutkan dalam pembahasan ini.

A. Air yang berubah karena bercampur dengan benda suci

Air yang berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda yang suci, selain perubahan yang telah dijelaskan sebelumnya, termasuk air yang suci tetapi tidak menyucikan.

Contohnya adalah air kopi, air teh, dan sejenisnya.

Kopi dan teh pada asalnya merupakan benda yang suci. Namun ketika air bercampur dengannya sehingga sifat air berubah, air tersebut tidak lagi digunakan sebagai air untuk bersuci.

Dengan kata lain, suci tidak selalu berarti dapat digunakan untuk bersuci.

Ini merupakan salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh pemula.

B. Air sedikit yang sudah digunakan untuk bersuci

Air yang jumlahnya sedikit, yaitu kurang dari dua qullah, apabila sudah digunakan untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis, termasuk dalam pembagian air suci tetapi tidak menyucikan.

Dengan catatan, air tersebut tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.

Jadi, dalam pembahasan fiqih ini, bukan hanya perubahan warna, rasa, dan bau yang diperhatikan. Jumlah air dan penggunaannya juga menjadi pertimbangan.

C. Air yang berasal dari pohon atau buah-buahan

Air yang berasal dari pohon-pohonan atau buah-buahan juga termasuk dalam pembagian air yang suci tetapi tidak menyucikan.

Contohnya adalah:

  • air yang keluar dari lekukan atau bagian tertentu pada pohon kayu, seperti air nira;
  • air kelapa;
  • dan air sejenisnya.

Air tersebut pada dasarnya bukan air yang najis. Namun, dalam pembagian fiqih ini, air tersebut tidak digunakan untuk menyucikan hadas atau najis.

3. Air yang Bernajis

Jenis air yang ketiga adalah air yang bernajis.

Air yang termasuk dalam bagian ini ada dua macam.

A. Air yang berubah karena najis

Apabila air berubah salah satu sifatnya karena terkena najis, maka air tersebut tidak boleh digunakan lagi.

Perubahan dapat berupa perubahan pada:

  • warna;
  • rasa;
  • atau bau.

Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena najis dihukumi sebagai najis, baik jumlah air tersebut sedikit maupun banyak.

Artinya, perubahan karena najis memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan perubahan air karena sebab-sebab yang telah dijelaskan sebelumnya.

B. Air yang terkena najis tetapi tidak berubah sifatnya

Ada pula air yang terkena najis, tetapi tidak mengalami perubahan pada warna, rasa, maupun baunya.

Dalam pembahasan ini, jumlah air menjadi penting.

Jika air tersebut sedikit—yakni kurang dari dua qullah—maka air tersebut tidak boleh digunakan lagi dan hukumnya sama dengan najis.

Namun jika air tersebut banyak—yakni dua qullah atau lebih—dan tidak berubah salah satu sifatnya, maka air tersebut tetap dihukumi suci dan menyucikan.

Rasulullah Saw. bersabda:

إِنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ

“Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apabila sesuatu itu mengalahkan bau, rasa, atau warnanya.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi.

Apa Itu Dua Qullah?

Istilah dua qullah mungkin terdengar asing bagi pembaca yang baru belajar fiqih.

Dalam keterangan yang dicantumkan dalam kitab ini, ukuran dua qullah dijelaskan berdasarkan bentuk tempat air.

Jika tempatnya berbentuk empat persegi panjang, ukurannya:

  • panjang: 1 1/4 hasta;
  • lebar: 1 1/4 hasta;
  • dalam: 1 1/4 hasta.

Sedangkan jika tempatnya berbentuk bundar:

  • garis tengah: 1 hasta;
  • dalam: 2 1/4 hasta;
  • keliling: 3 1/7 hasta.

Ukuran tersebut merupakan penjelasan ukuran dua qullah sebagaimana diterangkan dalam pembahasan fiqih yang menjadi rujukan artikel ini.

Jadi, Air Mana yang Bisa Dipakai untuk Bersuci?

Untuk memudahkan pemula, kita dapat memahami pembagian di atas secara sederhana.

Pertama: air suci dan menyucikan

Air ini dapat digunakan untuk:

  • berwudu;
  • mandi;
  • membersihkan najis;
  • dan keperluan bersuci lainnya.

Contohnya adalah air yang tetap memiliki sifat sebagai air dan tidak terkena perubahan yang menghilangkan sifat sucinya.

Air hujan dan air laut termasuk di dalamnya.

Kedua: air suci tetapi tidak menyucikan

Air ini bukan berarti najis.

Airnya tetap suci, tetapi tidak digunakan untuk bersuci menurut pembagian fiqih tersebut.

Contohnya antara lain air kopi, air teh, air nira, air kelapa, serta air sedikit yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas atau hukum najis dalam kondisi yang disebutkan sebelumnya.

Ketiga: air yang bernajis

Air yang berubah salah satu sifatnya karena terkena najis termasuk air najis.

Untuk air yang terkena najis tetapi tidak berubah sifatnya, hukum yang dibahas berkaitan dengan jumlah air tersebut. Air yang sedikit memiliki hukum berbeda dengan air yang mencapai dua qullah atau lebih.

Kesimpulan

Pembahasan tentang air dalam fiqih tidak sekadar membicarakan apakah air itu “bersih” atau tidak.

Ada perbedaan antara suci, menyucikan, dan najis.

Secara sederhana, kita dapat mengingat tiga kelompok:

1. Air suci dan menyucikan
Air yang dapat digunakan untuk bersuci.

2. Air suci tetapi tidak menyucikan
Airnya tidak najis, tetapi tidak sah digunakan untuk bersuci dalam kondisi yang dijelaskan dalam pembahasan fiqih.

3. Air yang bernajis
Air yang terkena najis dan memenuhi keadaan yang menyebabkan air tersebut dihukumi najis.

Hal lain yang penting adalah memahami bahwa perubahan air tidak selalu membuatnya menjadi najis atau tidak dapat digunakan untuk bersuci. Perlu dilihat terlebih dahulu apa penyebab perubahan tersebut.

Air yang berubah karena tempatnya, karena lama tersimpan, karena ikan atau kembang air, atau karena tanah dan daun-daunan dari lingkungan sekitarnya, tidak otomatis kehilangan sifat sucinya.

Sebaliknya, perubahan yang disebabkan oleh najis memiliki hukum tersendiri.

Karena itu, ketika belajar fiqih, kita tidak cukup hanya menghafal hukum. Kita juga perlu memahami sebab dan ketentuannya.

Rujukan

Materi artikel ini disusun berdasarkan pembahasan Kitab Taharah dalam Fiqh Islam karya H. Sulaiman Rasjid, khususnya materi mengenai pembagian air dan hukum penggunaannya untuk bersuci.

Dalil yang digunakan dalam pembahasan tersebut antara lain:

  • QS. Al-Anfal ayat 11.
  • Hadis Abu Hurairah r.a. tentang air laut, diriwayatkan oleh lima ahli hadis dan dinyatakan sahih menurut keterangan Tirmidzi.
  • Hadis tentang sumur Budha'ah, diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dinyatakan hasan.
  • Hadis tentang air yang terkena najis, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi.

Catatan untuk pembaca: Dalam masalah fiqih, terutama persoalan ukuran air, dua qullah, dan hukum air yang terkena najis, terdapat pembahasan dan perincian yang lebih luas di kalangan ulama. Artikel ini mengikuti materi dan kerangka pembahasan yang menjadi rujukan utama di atas.

Deni Kurnia
Deni Kurnia Hanya Seorang Pembelajar, tak lebih.
Catatan: Mari jadikan tulisan ini sebagai pintu untuk belajar, bukan akhir dari pencarian. Periksa dalilnya, pahami ilmunya, dan teruslah belajar..