Bolehkah Uang BOS Digunakan untuk Wisata Guru?

Bolehkah uang BOS digunakan untuk wisata guru? Pahami aturan dana BOSP dan hukum Islam tentang amanah, penggunaan harta, dan rekreasi.

Bolehkah Uang BOS Digunakan untuk Wisata Guru?

Wisata bersama guru dan tenaga kependidikan bisa menjadi kegiatan yang menyenangkan. Setelah menjalani berbagai tugas di sekolah, tentu ada keinginan untuk refreshing, mempererat kebersamaan, atau sekadar melepas penat.

Namun muncul pertanyaan:

Bolehkah uang BOS digunakan untuk membiayai wisata guru?

Pertanyaan ini perlu dilihat dari dua sisi: aturan penggunaan dana BOSP dan hukum Islam dalam menggunakan harta yang diamanahkan.

Uang BOS Bukan Uang Pribadi Sekolah

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa dana BOS atau BOSP memiliki tujuan dan aturan penggunaan tertentu.

Untuk tahun 2026, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan diatur antara lain melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang berlaku sejak 6 Februari 2026. Peraturan tersebut mengatur penggunaan dan pengelolaan dana BOSP.

Karena itu, ketika terdapat sisa dana dari suatu kegiatan, sisa tersebut tidak otomatis berubah menjadi uang bebas yang dapat digunakan untuk kegiatan apa saja.

Misalnya, sekolah menganggarkan sejumlah dana untuk sebuah kegiatan. Setelah kegiatan selesai ternyata ada sisa.

Pertanyaannya bukan sekadar:

"Dananya masih ada atau tidak?"

Tetapi:

"Apakah sisa dana tersebut boleh dialihkan untuk kegiatan wisata guru berdasarkan ketentuan penggunaan BOSP?"

Ini yang harus dipastikan terlebih dahulu.

Bagaimana Jika Wisata Guru Disebut sebagai Kegiatan Kebersamaan?

Di sinilah kita perlu berhati-hati.

Wisata dapat memiliki tujuan yang berbeda.

Misalnya:

  • rekreasi pribadi;
  • refreshing;
  • kegiatan kebersamaan;
  • kegiatan peningkatan kapasitas;
  • kegiatan pengembangan profesional;
  • atau kegiatan kedinasan tertentu.

Nama kegiatan saja tidak cukup untuk menentukan hukumnya.

Jika sebenarnya kegiatan tersebut adalah wisata atau rekreasi pribadi, kemudian diberi nama lain agar terlihat sebagai kegiatan yang dapat dibiayai BOS, tentu persoalannya menjadi berbeda.

Yang harus dilihat adalah tujuan, bentuk kegiatan, sumber dana, dokumen anggaran, serta ketentuan BOSP yang berlaku.

Islam Mengajarkan Amanah dalam Mengelola Harta

Dalam Islam, setiap amanah harus ditunaikan sesuai dengan peruntukannya.

Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

"Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menetapkannya dengan adil."
(QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini memberikan prinsip yang sangat penting:

Amanah harus diberikan dan digunakan sebagaimana mestinya.

Pengelola dana sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan dana yang dikelolanya digunakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Jangan Menganggap "Sisa" sebagai Hak Pribadi

Ada anggapan yang kadang muncul:

"Ini kan uang sisa kegiatan. Daripada tidak terpakai, lebih baik digunakan untuk wisata bersama."

Secara administratif maupun dalam perspektif Islam, cara berpikir seperti ini perlu dikaji kembali.

Sisa anggaran tidak otomatis menjadi hak orang yang mengelolanya.

Jika dana tersebut masih merupakan bagian dari anggaran BOSP, maka penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Islam juga melarang mengambil atau menggunakan harta dengan cara yang tidak benar.

Allah berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil."
(QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini memang berbicara dalam konteks yang luas. Prinsipnya dapat menjadi pengingat bahwa harta yang bukan menjadi hak pribadi tidak boleh diperlakukan seolah-olah merupakan milik sendiri.

Bagaimana Jika Wisata Itu Memang Diperbolehkan dalam Anggaran?

Ini bagian yang penting.

Tidak tepat mengatakan bahwa setiap kegiatan perjalanan atau kegiatan di luar sekolah otomatis haram dibiayai dengan BOS.

Sebab, yang menentukan adalah jenis kegiatan dan ketentuan penggunaannya.

Apabila suatu kegiatan memang termasuk kegiatan yang diperbolehkan dalam komponen penggunaan BOSP, direncanakan dalam anggaran sekolah, memiliki tujuan yang sesuai, serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka persoalannya berbeda dengan wisata pribadi.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut pada hakikatnya hanya rekreasi guru dan tenaga kependidikan, sementara dana BOSP tidak diperbolehkan untuk membiayainya, maka penggunaan dana tersebut perlu dihindari.

Terlebih jika kegiatan sengaja diberi label tertentu hanya untuk membuatnya tampak sesuai aturan.

Bagaimana Jika Semua Guru Sudah Sepakat?

Kesepakatan bersama juga tidak otomatis membuat penggunaan dana menjadi halal.

Misalnya seluruh guru sepakat:

"Kita gunakan saja sisa BOS untuk wisata."

Pertanyaannya tetap:

Apakah dana tersebut memang menjadi hak mereka untuk digunakan?

Dalam Islam, kerelaan sekelompok orang tidak otomatis mengubah status harta yang bukan hak mereka.

Prinsipnya kembali kepada amanah dan peruntukan harta.

Karena itu, keputusan sebaiknya tidak hanya berdasarkan:

  • hasil musyawarah;
  • kebiasaan sekolah;
  • "tahun-tahun sebelumnya juga begitu";
  • atau karena "dananya masih ada".

Tetapi harus berdasarkan ketentuan penggunaan dana dan prinsip amanah dalam Islam.

Bagaimana Jika Wisata Itu Mengandung Unsur Pengembangan Profesional?

Ini juga perlu dibedakan.

Misalnya sekolah menyelenggarakan kegiatan di luar sekolah yang benar-benar memiliki tujuan:

  • peningkatan kompetensi guru;
  • pelatihan;
  • pengembangan profesional;
  • evaluasi program;
  • atau kegiatan kedinasan yang memang diperbolehkan.

Maka pembahasannya tidak bisa disamakan begitu saja dengan wisata rekreasi.

Namun, jika tujuan sebenarnya adalah rekreasi, jangan sampai kegiatan tersebut hanya diberi label "pengembangan profesional" supaya dapat menggunakan dana BOSP.

Islam mengajarkan kejujuran, bukan sekadar mencari celah administratif.

Jadi, Bolehkah Uang BOS Digunakan untuk Wisata Guru?

Jawabannya perlu dibuat dengan hati-hati:

Tidak bisa dikatakan boleh hanya karena uang tersebut merupakan sisa dari kegiatan yang dibiayai BOS.

Sisa dana BOS tidak otomatis menjadi dana bebas.

Jika wisata guru merupakan rekreasi pribadi dan tidak termasuk penggunaan Dana BOSP yang diperbolehkan, maka sebaiknya tidak menggunakan dana BOS untuk membiayainya.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang memang diperbolehkan dalam ketentuan BOSP, memiliki tujuan yang sesuai, tercantum dalam perencanaan/anggaran yang sah, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan, maka penilaiannya harus didasarkan pada ketentuan tersebut.

Dengan kata lain:

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata "wisatanya", tetapi dari mana uangnya, untuk apa digunakan, dan apakah penggunaannya sesuai amanah.

Lebih Aman Menggunakan Dana yang Jelas Statusnya

Jika guru dan tenaga kependidikan ingin mengadakan wisata bersama sebagai kegiatan rekreasi, pilihan yang lebih aman adalah menggunakan dana yang memang menjadi hak pribadi masing-masing atau sumber dana lain yang secara sah memang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut.

Dengan demikian, tidak ada pencampuran antara:

uang untuk kepentingan pendidikan
dengan
uang untuk kepentingan rekreasi pribadi.

Inilah bentuk kehati-hatian dalam menjaga amanah.

Kesimpulan

Wisata guru pada dasarnya bukan sesuatu yang haram. Rekreasi bersama juga bisa menjadi kegiatan yang mubah selama dilakukan dengan cara yang halal.

Yang harus diperhatikan adalah sumber dan penggunaannya.

Dana BOS/BOSP memiliki peruntukan dan ketentuan pengelolaan. Karena itu, sisa dana dari kegiatan yang dibiayai BOS tidak otomatis boleh digunakan untuk wisata guru.

Dalam perspektif Islam, pengelolaan dana tersebut merupakan amanah. Allah memerintahkan agar amanah ditunaikan dengan benar dan melarang penggunaan harta dengan cara yang batil.

Maka sebelum memutuskan menggunakan dana BOS untuk wisata guru, ada baiknya mengajukan tiga pertanyaan:

1. Dari mana sebenarnya dana tersebut?
2. Apakah penggunaannya untuk kegiatan tersebut diperbolehkan dalam aturan BOSP yang berlaku?
3. Apakah penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah amanah di hadapan manusia dan Allah?

Jika ketiga pertanyaan tersebut belum jelas, lebih baik tidak menggunakan dana tersebut untuk wisata. 

Deni Kurnia
Deni Kurnia Hanya Seorang Pembelajar, tak lebih.
Catatan: Mari jadikan tulisan ini sebagai pintu untuk belajar, bukan akhir dari pencarian. Periksa dalilnya, pahami ilmunya, dan teruslah belajar..